Archive for the ‘kurikulum’ Category

Alur Pelaksanaan Kurikulum Merdeka

Dimulai dengan menyusun Kurikulum operasional Satuan Pendidikan (KOSP). KOSP adalah Kurikulum operasional di satuan pendidikan (KOSP) memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.

Komponen KOSP

Ada 4 (empat) komponen utama KOSP dalam mengembangkan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, yaitu Karakteristik satuan pendidikan; Visi, misi, dan tujuan; Pengorganisasian pembelajaran; dan Perencanaan pembelajaran

Langkah-langkah Penyusunan Kurikulum Operasional (bagi yang belum pernah menyusun kurikulum operasional di satuan pendidikan), yaitu:

  1. Melaksanakan analisis karakteristik satuan pendidikan.
  2. Merumuskan visi, misi, dan tujuan.
  3. Menentukan pengorganisasian pembelajaran.
  4. Menyusun rencana pembelajaran

kriteria ketuntasan minimal

Pada Kurikulum 2006 (yang dikenal dengan KTSP) kita telah mengetahui bersama bahwa sekolah harus menentukan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). KKM tersebut ditetapkan dengan aacuan tertentu dan tiapa mata pelajaran KKMnya bisa jadi berbeda-beda. KKM dtetapkan mulai dari yang rendah (misal 65) dan tiapa tahun ditingkatkan hingga mencapai KKM ideal nasional yaitu 75 atau bahkan lebih.

Yang menjadi permasalahan adalah KKM meningkat namun tidak dibarengi dengan kualitas pembelajaran, sehingga KKM 75 itu terkesan dipaksakan, artinya sebenarnya ada sekolah (tidak semua) yang sebenarnya belum waktunya KKM 75 dipaksakan menjadi 75. Apalagi nilai rapor menjadi unsur perhitungan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Apa akibatnya? terjadilah apa yang kita sebut katrol nilai.

Sebenarnya KKM 75 itu tidak realistis? Alasannya seperti yang saya paparkan di atas bahwa secara empiris bahwa KKM 75 itu banyak sekolah yang belum siap, namun dipaksakan KKM 75. Di samping itu KKM 75 itu dengan KKM  di perguruan tinggi, di peguruan tinggi sebenarnya tidak ada istilah KKM, yang ada batas minimal kelulusan yang biasanya adalah C.

Mari kita perhatikan tabel konversi nilai skala 100 ke skala 4 atau ke dalam nilai huruf di beberapa perguruan tinggi di bawah ini

Tabel kon Banyak

Dari beberapa tabel di atas dapat disimpulkan bahwa batas minimal kelulusan adalah 55 atau 56. Nah sekarang kita bandingkan dengan batas minimal kelulusan di sekolah (KKM) yang besarnya 75, bukankah angka 75 ini tidak realistis. Sekarang kita bahas mengenai nilai di kurikulum 2013. Pada kurikulum 2013 nilai dinyatakan dalam bentuk huruf seperti halnya di perguruan tinggi, namun lebih bervariasi, yaitu A, A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D+, dan D (terdapat variasi 10 nilai), dengan ketentuan batas miniimal kelulusan (ketuntasan) adalah B- atau 2,66, seperti tabel di bawah ini:

k1

Tabel penilaian tersebut terdapat di permendikbud no 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum, lampiran IV. Dengan ditetapkannya dalam dalam bentuk huruf maka diperlukan tabel konversi dari skala 100 ke skala 4 (dalam bentuk huruf). Untuk membuat tabel konversi ini di permendiknud tersebut belum ada pedomannya, sehingga sekolah membuat tabel konversi sendiri-sendiri yang bisa jadi berbeda tiap sekolah. Dengan batasas minimal ketuntasan B- atau 2,66 apakah sekarang KKM harus 75? saya pikir tidak harus. Untuk membuat tabel konversi itu bisa saja kita mengacu ke tabel yang ada di beberapa perguruan tinggi, karena sekarang menyatakan nilai dalam rapor (Laporan Capaian Kompetensi) sudah hampir sama dengan perguruan tinggi, yaitu dalam bentuk huruf.

Berikut ini contoh tabel konversi dari nila 0 – 100 menjadi 1 – 4 (dalam bentuk huruf)

K3

Tabel itu diperoleh ketika pelatihan pendampingan kurikulum 2013. Dari tabel itu batas minimal ketuntasan adalah 66. Apakah hanya seperti itu? Tentu saja tidak. Bisa saja seperti di bawah ini:

KonSmantan

Tabel ini batas minimal ketuntasannya juga 66, namun berbeda untuk nilai A dan A-. Lalu bagaimana dengan KKM 75? Kalau semula KKM 75 sekarang batas minimal ketuntasan 66 bukankah itu turun? ya memang turun. Namun menurut pendapat saya, sudahlah lupakan 75, karena 75 itu memaksakan diri.

kuri kurikulum 2013

Proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua kegiatan yang terjadi selama belajar di sekolah dan di luar dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler terjadi proses pembelajaran untuk mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan sikap.

Proses pembelajaran terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:
a. mengamati;
b. menanya;
c. mengumpulkan informasi;
d. mengasosiasi; dan
e. mengkomunikasikan.

Hal yang penting dalam pembelajaran adalah materi yang disampaikan harus meliputi: data/fakta, konsep, prinsip, prosedur dan nilai sikap bagi peserta didik, maka seorang guru sangat perluuntuk menyusunya berupa RPP.

Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

Di dalam Kurikulum 2013, beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.

Unsur-unsur Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

Adapun untuk unsur-unsur beban belajar yang sudah disebutkan di atas definisinya adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
  2. Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru.
  3. Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa atas dasar kesepakatan dengan guru.

Cara Menetapkan Beban Belajar pada Kurikulum 2013

Adapun cara menetapkan  beban  belajar  dengan sistem kredit semester (sks)  untuk  SMP/MTs adalah sebagai berikut:

  1. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMP/MTs  berlangsung selama 40 menit;
  2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi siswa pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Harap diperhatikan saat melakukan penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs dilakukan dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut.

Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMP/MTs berdasarkan pada Sistem Paket
penetapan beban belajar siswa SMP dan MTs menurut SKS dan sistem paket
Berdasarkan pada tabel di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks adalah dengan rumus berikut:
penentuan beban belajar 1 sks untuk SMP dan MTs berdasarkan Kurikulum 2013
Sehingga beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
konversi beban belajar siswa smp dan mts untuk kurikulum 2013

Beban Belajar Minimal Menurut Kurikulum 2013

Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka harus ditentukan suatu batas minimal beban belajar sks yaitu sebagai berikut:
Beban belajar yang harus ditempuh oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).

Komposisi Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

Komposisi beban belajar di SMP/MTs adalah terdiri atas kelompok A (wajib) dan B (wajib) .

Kriteria Pengambilan Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:

  1. Fleksibilitas dalam SKS yaitu siswa diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
  2. Pengambilan beban belajar oleh siswa didampingi oleh Pembimbing Akademik.Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi siswa yaitu: (a) pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya; (b)Siswa wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum; (c)Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan Menurut Kurikulum 2013

Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Penilaian    setiap  mata  pelajaran    meliputi    kompetensi pengetahuan,  kompetensi  keterampilan,  dan kompetensi sikap.    Kompetensi    pengetahuan    dan    kompetensi keterampilan  menggunakan  skala  1–4 (kelipatan  0.33), sedangkan kompetensi    sikap menggunakan    skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A – D seperti pada Tabel di bawah ini.

Tabel Konversi Nilai
tabel konversi nilai pengetahuan keterampilan dan sikap menurut kurikulum 2013
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.

Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

Penentuan Indeks Prestasi (IP) di SMP/MTs

IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
rumus menentukan IP untuk SMP dan MTs berdasarkan kurikulum 2013
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester

Siswa pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks. (2)IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks. (3)IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks. (4)IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.

Kelulusan Siswa SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013

Siswa dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.

Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:

  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
  • lulus ujian sekolah/madrasah; dan
  • lulus Ujian Nasional.

Semoga bermanfaat